Waspada Bawang Merah Impor Berlabel Bawang Bombai

Bawang merah.
Sumber :
  • Pixabay/ ErikaWittlieb

VIVA – Tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai yang tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yakni CV SMM, LH, dan AL.

Dalam pengembangannya, bawang bombai itu disimpan di dua gudang kawasan Jalan Letda Sujono, Medan, dan di kawasan hamparan perak Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Impor tersebut telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No.30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Pengamat pertanian dari Institute Pertanian Bogor Dwi Andreas menuturkan, sejatinya karakteristik bawang merah dan bawang bombai sangatlah berbeda. Bawang bombai miliki satu umbi, sedangkan bawang merah beberapa umbi.

Dengan demikian, lanjut dia, menjadi agak aneh jika nantinya bawang bombai tersebut bisa sangat mudah terjual sebagai bawang merah.

“Sudah barang tentu mesti ditata ulang lagi, apakah betul itu bawang bombai yang ukurannya kecil atau memang bawang merah,” ucap Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Juni 2018.

Menurut Dwi, pencegahan oleh balai karantina, Kementerian Pertanian memang tak bisa diandalkan. Sebab, lembaga itu hanya bisa mencegah supaya produk hayati bermasalah tidak masuk ke Indonesia, misalnya soal penyakit maupun kandungan pestisida yang melebihi ambang batas.

“Karantina lebih banyak ke arah keamanan produk, bukan jenis produknya,” jelasnya.

Sebelumnya, kecurigaan terhadap bawang bombai impor tersebut adalah bawang merah, karena bentuknya yang lebih besar, yaitu ukuran lima sentimeter dibandingkan produksi nasional.

Kementerian Perdagangan pun menilai, secara bentuk, bawang bombai mini tersebut sangat mirip dengan bawang merah. Sehingga, berpotensi merugikan petani bawang merah bila akhirnya beredar di pasar.

Ketua Bidang Pemberdayaan Forum Tani Indonesia (Fortani), Pieter Tangka melihat, bawang bombai mini memang sangat mungkin dijual sebagai bawang merah mengingat bentuknya yang sama persis.

Ia menyebutkan, banyak importir nakal yang memilih jalan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah, mengingat Kementerian Pertanian sudah tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hotikultura (RIPH) bawang merah, mengingat produksi nasional yang sudah cukup.

Sayangnya, importasi bawang merah ini terus berlangsung, karena HS code bawang bombai yang besar maupun yang kecil tidak dibedakan oleh aturan Kementerian terkait.

“Jadi, kirim bombai yang apa saja, tetap dianggap bombai, padahal barangnya mini bombai. Karena, HS code-nya sama. Di situlah titik rawannya,” ujarnya.