Pemerintah Sudah Bayar Kerugian Pertamina Jual Premium
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah telah memberikan kompensasi kepada PT Pertamina yang kerap dinilai merugi, lantaran menjual BBM jenis premium. Meskipun harga premium ditetapkan tidak naik hingga 2019.
Menurut Jonan, sikap pemerintah yang mewajibkan Pertamina untuk menjual premium adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Meski disebut merugi, pemerintah menyatakan melakukan kompensasi melalui penyerahan sebanyak 12 wilayah kerja (WK) migas terminasi atau blok migas yang telah berproduksi.
"Pemerintah mengompensasi Pertamina dengan memberikan 12 WK produksi hulu migas. Ini blok migas yang sudah produksi, bukan eksplorasi," ujar Jonan di kantornya, Kamis 7 Juni 2018.
Dia menguraikan, 12 WK itu termasuk, di antaranya adalah pemberian Blok Mahakam yang mulai dialihkelola PT Pertamina di awal 2018. Kemudian, Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) yang mulai dikelola sejak 2017.
Kemudian, ada sebanyak delapan blok terminasi yang diserahkan pada April 2018, di antaranya, Blok Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatera Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban dan Ogan Kemering.
Lebih lanjut, dua blok lainnya yang diserahkan kepada Pertamina di awal Mei 2018 adalah Blok Jambi Merang dan Blok Raja/Pendopo.
"Dengan begitu ini memengaruhi juga komitmen pemerintah dan presiden waktu kampanye bahwa akan menjadikan operator dalam negeri untuk jadi tuan rumah produksi migas," ujarnya.
Dia juga menambahkan pada 2014 partisipasi produksi Pertamina pada tahun 2014 itu baru sekitar 20 persen dari produksi migas nasional.
"Sekarang dengan 12 blok, jadi 36 persen pada april 2018 dan akan meningkat bertahap hingga 39 persen atau 40 persen. Jadi hampir 2 kali lipat," ucapnya.