Alasan PGN Tepat Jadi Sub Holding Gas Ketimbang Pertagas

Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) milik PT PLN (Persero) Talang Duku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Center of Energy and Resources Indonesia atau CERI menyatakan proses integrasi Pertagas ke Perusahaan Gas Negara (PGN) perlu dilakukan segera. Sebab, proses integrasi tersebut dapat membuat bisnis gas Pertamina semakin bernilai.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan perlunya integrasi dua BUMN migas tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya duplikasi dan kompetisi internal. Hal itu akan mengurangi hambatan  dua BUMN tersebut seperti yang terjadi pada bisnis upstream dan downstream services saat ini di Pertamina.

Menurut dia, adanya integrasi Pertagas ke PGN, akan membuat PGN sebagai manajer atas pengoperasian seluruh  aset dan bisnis. Selain itu, PGN memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan penggunaan semua aset dan meningkatkan bisnis termasuk aset serta bisnis Pertagas.

"Pertanyaannya kenapa harus dilakukan sekarang? Sebab, dengan  semakin cepat integrasi maka 'value creation' yang optimal untuk bisnis gas Pertamina akan semakin cepat terealisasikan," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa, 29 Mei 2018.

Sementara itu, terkait dengan semakin kecilnya bisnis Pertagas usai integrasi dua BUMN migas, Yusri menilai kebalikannya. Bahkan menurut dia, bisnis utama Pertagas di bidang transmisi gas akan semakin besar karena Pertagas dapat ditunjuk sebagai operator untuk semua fasilitas transmisi Pertagas dan PGN serta akan ditugaskan untuk pembangunan fasilitas transmisi baru ke depannya. 

Di samping itu, lanjut dia, Pertagas Niaga dan anak perusahaan PGN di bidang distribusi dan ritel akan dapat bekerja sama untuk merebut pasar gas yang saat ini dimiliki oleh swasta dan untuk pengembangan pasar gas baru ke depan di Indonesia.

"Dengan perubahan anggaran dasar PGN dan surat kuasa yang diberikan kepada Pertamina oleh Kementerian BUMN, maka Pertamina masih mengendalikan penuh atas PGN. Sehingga semua tindakan PGN atas anak perusahaannya, termasuk Pertagas, harus mendapat persetujuan dari Pertamina," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan VIVA, proses holding migas yang dilakukan antara Pertamina dan PGN dalam prosesnya menimbulkan polemik. Sebab, Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) menilai ada kompetisi tidak sehat, di mana posisi tawar Pertagas menjadi lebih lemah.

Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG), Nugeraha Junaedy mengatakan, kompetisi tidak sehat tersebut terlihat dari Pertamina yang kehilangan posisi strategisnya dalam mengawal proses holding.

Bahkan, lanjut dia, sejak dimulainya proses holding beberapa aksi korporasi telah melumpuhkan kaki dan tangan Pertamina untuk tetap unggul dalam bisnis gas.

Indikasinya dapat dilihat dari, pertama adalah dengan diterbitkannya SK No.39/MBU/02/2018 yang menghapuskan Direktorat Gas Pertamina, dan kedua adalah kekosongan komisaris utama PT Pertamina Gas. (ase)