Pensiunan PNS dapat THR, Anggarannya Naik 68,9 Persen

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya PNS TNI, Polri aktif yang mendapatkan THR, pensiunan pun akan dapat. 

Lantas berapa penambahan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran dan gaji ke 13 dan THR 2018 adalah sebesar Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut naik 68,9 persen dari tahun sebelumnya. 

"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan enggak dapat THR. Untuk tahun ini THR termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu 23 Mei 2018. 

Dia menjabarkan, THR untuk gaji dianggarkan sebesar Rp5,24 triliun, THR kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun.

Kemudian, untuk gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

"Pembayarannya kami akan keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sehingga bisa diproses seluruh satker (Satuan Kerja)," lanjutnya.