Kementerian BUMN Minta Akuisisi Pertagas Tuntas Agustus 2018

Kantor Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selesai paling lambat Agustus 2018.

Peralihan kepemilikan saham Pertagas ke PGN tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan PT Pertamina sebagai perusahaan induk atau holding BUMN Minyak dan gas.

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan pihaknya berharap semua pihak bisa melaksanakan dengan baik apa yang sudah diputuskan negara terkait holding BUMN Migas.

"Termasuk soal skema konsolidasi Pertagas dengan PGN, yang bertujuan untuk menetapkan PGN sebagai subholding bisnis gas Pertamina," jelas Fajar dalam keterangannya, Senin 21 Mei 2018.

Ia menjelaskan, pada tahap awal pembentukan holding migas, ada tiga opsi skema konsolidasi PGN dan Pertagas yaitu merger, inbreng (penyertaan atas saham) Pertamina di Pertagas ke PGN, dan akuisisi saham Pertagas oleh PGN.

Namun, pada akhirnya dari tiga pilihan tersebut, Kementerian BUMN akhirnya menjatuhkan pada pilihan skema akuisisi. Hal itu dengan alasan bahwa dalam prosesnya akan lebih cepat dibandingkan dengan proses merger.

Adapun, lanjut Fajar, proses akuisisi tersebut diperkirakan akan selesai dalam empat bulan sejak holding BUMN Migas berdiri yaitu pada 11 April 2018 atau tepatnya harus rampung pada Agustus 2018.

"Opsi merger memang lebih murah karena tidak memerlukan dana tunai untuk menyelesaikannya, tetapi mendilusi otoritas kedua perusahaan. Sementara itu, akuisisi memerlukan dana dalam jumlah besar, tetapi memberikan otoritas absolut pada pihak pembeli," jelas Fajar.

Perlu diketahui, PGN memiliki jumlah aset produktif yang lebih banyak dibandingkan Pertagas yang sekarang merupakan anak usaha Pertamina. PGN sendiri telah merintis jaringan pipa gas di Indonesia sejak 1974.

Tidak heran jika sampai akhir kuartal I 2018, PGN mengoperasikan 7.453 kilometer (km) pipa gas. Sedangkan Pertagas baru mengelola pipa gas sepanjang 2.438 km. Secara keseluruhan, panjang pipa yang dioperasikan PGN setara dengan 80 persen total jaringan infrastruktur pipa gas di Indonesia.

Dari infrastruktur tersebut, PGN bisa menyalurkan 1.505 MMscfd gas bumi ke 196.221 pelanggan. Mulai dari rumah tangga, UMKM, sampai pelanggan industri, yang tersebar bukan hanya di Pulau Jawa tetapi juga di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Utara, sampai Sorong di Papua.

Sementara itu, dikutip dari Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas yang diterbitkan Kementerian BUMN, pemerintah ingin proses integrasi saham dan aset Pertagas ke tubuh PGN bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun.

Di tahun ini juga, pemerintah menghendaki PGN bisa menyusun rencana bisnis jangka pendek, jangka panjang, dan rencana implementasi bisnis perusahaan setelah mengelola aset Pertagas.

Termasuk mensinergikan neraca keuangan seperti target penerimaan dan laba, belanja modal, dan rencana investasi. Selain itu, PGN juga harus menyusun struktur organisasi perusahaan setelah bergabungnya Pertagas. (ren)