Pelaku Usaha Logistik Tak boleh Libur Saat Lebaran
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan revisi aturan penambahan libur Lebaran baru akan diputuskan pada awal pekan depan.
Para menteri disebut telah melakukan rapat dengan pemangku kepentingan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
"Soal libur Lebaran. Ibu menko sudah rapat dengan stakeholder, Senin mungkin diumumkan," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat 4 Mei 2018.
Menanggapi keluhan pengusaha bahwa ini akan mengganggu kegiatan ekspor dan logistik, dia mengatakan akan memberikan ketentuan khusus bagi pengusaha logistik. Surat edaran kepada seluruh pengusaha logistik untuk tetap masuk, saat libur Lebaran akan segera dikeluarkan.
"Saya sudah menyampaikan ke Presiden dan saya pastikan saya akan keluarkan surat edaran untuk semua stakeholder pelabuhan, logistik itu harus masuk, saya juga masuk," katanya.
Budi mengungkapkan, pihaknya pun telah membicarakan keputusan itu dengan pihak asosiasi baik itu Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) maupun dengan Indonesian National Shipowners Association (INSA). Para pengusaha disebut setuju akan hal tersebut.
"Saya sudah bicara dengan ALFI dan INSA mereka semua setuju," ujarnya.