Cerita Kepala BKPM Investor Asing Sasaran Empuk Pungli

Kepala BKPM, Thomas T. Lembong.
Sumber :

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang baru saja diterbitkan. Aturan baru itu dinilai akan memberikan dampak positif pada peningkatan investasi asing di Tanah Air. 

Kepala BKPM, Thomas Lembong mengakui, permasalahan rumitnya administrasi pengurusan tenaga kerja asing masuk ke RI menjadi momok bagi investor untuk bisa berinvestasi.

"Ini salah satu keluhan utama daripada investor. Bahwa diproses izin TKA (Tenaga Kerja Asing) ini diputar-putar. Jadi kalau ini benar-benar jalan, reformasi dalam payung online submission kalau saya sih yakin 10-20 persen ada (peningkatan investasi)," kata Lembong di Jakarta, Senin 23 April 2018. 

Dia mengungkapkan, prosedur dan proses untuk mendapatkan izin TKA di RI paling rawan pungutan liar dan pemerasan. Kebiasaan oknum yang telah membudaya itu menurutnya patut dihilangkan. 

"Ini yang mau kami hilangkan. Kenapa? Karena investor itu baik lokal atau internasional dianggap sasaran empuk. Dianggap bawa duit, jadi izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan yang disamarkan dengan sentimen anti-asing. Padahal pengguna TKA ini sangat banyak perusahaan swasta nasional," katanya. 

Penyederhanaan prosedur izin dan pelayanan dinilai akan mampu memberantas atau mengurangi pungli tersebut. Karena, kata Lembong, di saat prosedur itu rumit dan prosesnya memakan waktu berbulan-bulan, maka di situlah terbukanya peluang bagi para oknum mengupayakan pungli dan pemerasan.

"Kalau jangka waktu dipersingkat jadi cuma dua hari ya enggak ada waktu untuk pungli atau pemerasan. Justru karena prosedurnya njelimet, ribet di situlah, banyak abu-abu atau liku-liku yang membuka ruang untuk oknum bermain," tuturnya. (ase)