DPR Minta Aturan Pajak Jangan Beratkan UMKM
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Aturan pajak di Indonesia dinilai masih labil saat ini. Banyak peraturan yang tidak tersosialisasi dengan baik atau pun memberatkan dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto berharap agar Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang belum dikaji secara mendalam.
Hal ini disampaikan Darmadi saat menjadi pembicara seminar pajak sosialisasi reformasi perpajakan Bagi UKM beberapa waktu lalu. Menurutnya, aspek psikologis masyarakat saat ini harus menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat sebuah peraturan.
"Jika peraturan dibuat kemudian ditunda atau direvisi kembali, maka akan menurunkan wibawa Pemerintahan saat ini," ujar Darmadi dikutip dari keterangannya, Kamis 19 April 2018.
Menurut Bendahara Umum Megawati Institute ini, reformasi perpajakan harus mendorong agar UMKM bisa berkembang dan memiliki daya saing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini.
"Sebuah peraturan pajak yang dibuat jangan sampai menurunkan daya saing pelaku UMKM."kata Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, masyarakat masih banyak yang tidak patuh dalam membayar pajak. Meskipun demikian masyarakat tidak perlu takut terhadap petugas pajak.
"Harus membuka komunikasi yang baik dengan kantor pajak, jangan takut. Pajak adalah modal pembangunan nasional, sehingga setiap warga negara tanpa tanpa terkecuali harus patuh membayar pajak," ungkapnya.