Revisi Aturan, Menpan RB Izinkan PNS Ambil Cuti Lebaran

Ilustrasi PNS.
Sumber :

VIVA – Setelah diberikan tambahan libur pada saat Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini juga dibolehkan untuk mengambil cuti saat Lebaran 2018. Sebelumnya, PNS diketahui memang tidak dibolehkan untuk mengambil cuti dekat dengan masa libur Lebaran. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan merevisi aturan Menpan RB sebelumnya.

"Kan ada peraturan Menpan yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," kata Asman di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu 18 April 2018. 

Menurutnya, ini dilakukan demi memberikan kelancaran saat arus mudik dan balik. Selain itu, ini juga sebagai toleransi agar para PNS diberi waktu yang lebih lama untuk bersilaturrahmi dengan keluarga. 

"Itu untuk mengurangi kemacetan dan orang biasanya silahturahmi setelah Lebaran setelah hari raya dengan keluarga dikampungnya jadi kita toleransi untuk itu," ujar Asman. 

Meski begitu, dia mengatakan, cuti tersebut akan tetap tergantung kepada izin daripada atasannya dan menyesuaikan dengan jatah cuti PNS setiap tahun selama 14 hari. 

"Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggu kan nah kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia. Tergantung mereka dan izin atasannya, jadi mau ngambil dua hari tiga hari tergantung mereka, yang  jelas saya bolehkan," ujarnya. (ren)