Soal Premium Langka, Pertamina Diminta Tak Cuma Cari Profit
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan kebijakan baru terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak jenis premium di seluruh Indonesia. Selain itu, kenaikan harga BBM umum juga harus mendapat persetujuan dari pemerintah.
Kebijakan baru tersebut merupakan respons ESDM terhadap situasi di lapangan yang mengkhawatirkan, yaitu dinaikkannya harga pertalite oleh Pertamina di saat pasokan premium berkurang, sehingga terjadi kekosongan di banyak SPBU.
Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, langkah ESDM ini cukup baik tidak hanya akan mengurangi keresahan di kalangan masyarakat, tetapi lebih jauh akan menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, BBM selain premium dan solar subsidi, seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo harganya ditentukan sendiri oleh Pertamina dan perusahaan penyalur lainnya, sehingga sangat mengkhawatirkan masyarakat.
"Kita patut mengapresiasi kebijakan pemerintah in,i karena akan menjamin pasokan premium di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan wilayah lain di seluruh Indonesia," jelas Mamit dalam keterangannya, Kamis 12 April 2018.
Ia mengungkapkan, selama ini Pertamina terkesan setengah hati menjual premium di Jamali, karena Perpres 191 tahun 2014 yang memang tidak mewajibkan hal itu.
Untuk itu, Kementerian ESDM harus melakukan revisi atas Perpres itu karena realitas di lapangan BBM jenis premium masih dibutuhkan masyarakat Jamali dan seluruh Indonesia.
Dengan ketersediaan premium dalam jumlah cukup, lanjut dia, tidak akan timbul kesan Pertamina "memaksa" masyarakat menggunakan pertalite dengan cara mengurangi pasokan Premium ke SPBU.
Selain itu, Mamit menilai, memang sudah saatnya masyarakat digiring untuk menggunakan BBM yang lebih pro lingkungan, atau sesuau standar Euro 4. Tapi akan sangat elok, jika Pertamina melakukannya dengan cara-cara yang cerdas dan kreatif, sehingga migrasi konsumen dari Premium ke BBM yang lebih berkualitas dilakukan dengan kesadaran.
Tak akan merugikan
Sementara itu, terkait kebijakan yang diatur ESDM, Mamit menilai Pertamina tidak perlu khawatir akan mengalami kerugian berkepanjangan. Terlebih, untuk Pertamina sudah diberi kompensasi dalam bentuk hak kelola blok-blok migas yang habis masa kontraknya, yang bisa dikapitalisasi.
Dari Blok Mahakam, misalnya, Pertamina bisa membukukan penambahan aset hingga sekitar Rp122 triliun. Belum lagi dalam waktu dekat pemerintah akan menyerahkan hak kelola delapan blok migas terminasi, yang tentunya akan sangat besar dampaknya bagi peningkatan kemampuan finansial Pertamina.
Yang tidak kalah penting untuk ditekankan, sebagai BUMN, Pertamina seharusnya tidak hanya peduli pada profit, tapi juga benefit. Menjaga daya beli masyarakat dan inflasi yang terjaga adalah benefit yang semestinya juga menjadi kepedulian Pertamina sebagai BUMN.
"Inilah arti strategis keberadaan BUMN yang membedakannya dengan korporasi swasta murni. Tidak semata berorientasi profit, tapi juga benefit berupa kemanfaatan dan kebaikan untuk rakyat," ujarnya.