Bank Muamalat Ungkap Permasalahan Sebenarnya di Perseroan

Bank Muamalat
Sumber :
  • atestate.org

VIVA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, mengungkapkan permasalahan saat ini yang terjadi pada perseroan bukanlah masalah keuangan atau pun pelaksanaan operasional yang terancam bangkrut, melainkan karena kebutuhan penambahan modal untuk ekspansi.

Direktur Utama PT Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana menegaskan, akibat tidak adanya penambahan modal untuk ekspansi tersebut, hingga empat tahun terakhir aset Bank Muamalat tidak mengalami pertambahan, atau berhenti di nilai Rp60 triliun.

"Permodalan ini untuk menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah dan kedua adalah ekspansi. Empat tahun terakhir, aset Bank Muamalat tidak berkembang, berhenti di Rp60 triliun," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu 11 April 2018.

Dia menjelaskan, karena hal itu, maka Bank Muamalat membutuhkan penambahan modal baru, untuk pengembangan bisnis maupun pencadangan. Dengan perkiraan kebutuhan sekitar Rp4,5 triliun.

"Melalui pembiayaan itu, saya katakan untuk tahap satu, itu cukup untuk pembiayaan-pembiayaan bermasalah dan pelebaran ekspansi," ujarnya.

Dengan masuknya dana tambahan tersebut, lanjut Permana, maka pihaknya bisa terus menggiatkan ekspansi yang akan difokuskan untuk tahun ini pada Islamic segmen, di antaranya halal food, bisnis haji dan umrah, maupun pengembangan pesantren-pesantren.

"Yang paling utama, Bank Muamalat harus menggarap segmen yang paling sesuai, yakni Islamic segmen. Kita memang belum fokus di situ, padahal potensinya besar. Kita berharap, ke depannya kita bisa menggarap segmen itu secara lebih serius, sehingga segmen Islamic ini bisa tergarap," paparnya.

Permana menjelaskan, meski saat ini pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yaitu Islamic Development Bank (IDB), tidak lagi bisa menambah ruang untuk penambahan modal, karena tersandung oleh aturan internalnya yang membatasi sebesar 20 persen, namun investor lain banyak yang antre untuk memasukkan penambahan modal.

Tetapi yang menjadi kendala, menurut dia, belum ada investor yang mengajukan konsorsium dengan IDB secara resmi atau tertulis, sehingga prosesnya belum berjalan dengan cepat.

"Yang jadi masalah itu ya itu tadi, pemegang sahamnya punya aturan internal," ujarnya.