Biaya yang Wajib Disiapkan untuk Membeli Apartemen

ilustrasi apartemen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Dibandingkan dengan rumah, bagi sebagian orang, apartemen jelas memberikan banyak keuntungan. Apartemen lebih unggul dari segi kenyamanan karena memiliki fasilitas dan akses yang cukup lengkap.

Namun, membeli apartemen tidak semudah mengedipkan mata. Harga apartemen yang terus mengalami peningkatan tajam diikuti dengan laju peningkatan kebutuhan atas papan dan investasi di bidang properti.

Di samping mempersiapkan biaya membeli satu unit apartemen, ternyata ada biaya lain yang harus dipersiapkan agar pembelian apartemen dapat berjalan dengan mulus.

Seperti dikutip dari Cermati.com, pada Selasa 10 April 2018, berikut ini jenis biaya yang perlu disiapkan sejak awal sebelum membeli apartemen:

1. Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Properti, khususnya apartemen yang memiliki harga di bawah Rp42 juta, dibebaskan dari PPN. Sementara apartemen yang harganya di atas Rp42 juta wajib dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga beli sehingga Anda diwajibkan membayar pajak tersebut setiap tahun.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ada di Indonesia. Pembayaran biaya pajak atas apartemen berbeda dengan pembayaran pajak rumah di mana pajak apartemen dibayarkan lewat developer tempat Anda membeli apartemen tersebut.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya yang satu ini dikenakan untuk semua tipe apartemen, baik apartemen yang berukuran besar, kecil, berstatus baru, maupun lama. BPHTB yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari harga beli rumah setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP.

NJOPTKP di setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Di Jakarta sendiri, biaya NJOPTKP yang ditetapkan adalah sebesar Rp60 juta. Ketika Anda membeli sebuah apartemen seharga Rp250 juta, perhitungannya menjadi:

(Rp250 juta – Rp60 juta) x 5 persen = 190 juta x 5 persen = Rp9,5 juta.

3. Biaya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB adalah suatu perjanjian yang mengikat antara pembeli dan developer saat terjadinya transaksi pembelian apartemen. Surat perikatan ini nantinya akan ditandatangani dalam sebuah Akta Jual Beli (AJB) sebagai lampiran resmi atas transaksi pembelian.

Biaya ini sering ditemukan saat Anda membeli apartemen lewat program KPA yang mana akan dibayarkan bersamaan dengan biaya pemesanan atau booking fee.

4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Di Indonesia ada peraturan mengenai pajak atas barang mewah. Jadi, semua barang yang masuk kategori “barang mewah” akan dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pajak yang dikenakan sebesar 20 persen pada aset yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Semakin mahal nilai aset, semakin mahal pula pajak yang dibayarkan. Akan tetapi, pajak ini hanya dikenakan jika Anda membeli apartemen dari developer. Untuk transaksi pembelian apartemen dari perorangan, akan dibebaskan dari PPnBM.

5. Biaya Notaris

Jasa seorang notaris dibutuhkan dalam proses pengembalian hak milik atas bangunan. Besarnya biaya notaris yang dibayarkan tergantung dari penyedia bangunan atau developer.

Beberapa developer sudah membebankan biaya notaris langsung pada saat menjual apartemen. Namun, kebanyakan developer bebankan secara terpisah. Ini berarti Anda membutuhkan biaya tambahan, waktu, dan tenaga ekstra untuk mengurus berkas balik nama.

Untunglah jika Anda membeli apartemen lewat program KPA. Sebab, KPA sendiri sudah menetapkan rincian biaya yang jelas untuk jasa notaris sehingga Anda bisa mempersiapkan biaya ini sedini mungkin.

6. Biaya Administrasi Bank

Biaya yang tidak kalah pentingnya adalah biaya administrasi bank yang harus dibayarkan saat Anda membeli apartemen lewat KPA bank. Biaya administrasi yang dikenakan tidak hanya satu jenis biaya, tapi empat jenis biaya.

Seperti biaya appraisal atau penilaian aset, biaya administrasi pelunasan jatuh tempo, dan biaya asuransi untuk apartemen. Biaya administrasi yang dikenakan mungkin berbeda-beda di setiap bank. Persentasenya juga bisa berubah tergantung dari kebijakan bank itu sendiri. (ase)