Reaksi Pertamina Saat Diminta Jaga Premium dari Kelangkaan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – PT Pertamina mengaku siap mengikuti aturan pemerintah untuk menyediakan BBM Jenis premium di seluruh Indonesia, termasuk di Wilayah Jawa, Madura, dan Bali, atau Jamali yang sebelumnya tidak diwajibkan oleh pemerintah.
Diketahui, pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 untuk mengubah kategori BBM premium dari Jenis BBM Umum/JBU di Jamali menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan. Bahkan, pemerintah menegaskan di seluruh wilayah Indonesia BBM jenis premium harus tersedia.
Menanggapi itu, VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengaku pihaknya akan mengikuti apa arahan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah tentu sudah mempertimbangkan hal ini secara baik.
"Kami sih, mengikuti aja ya. Ya, tentunya pemerintah sudah mempertimbangkan dengan baik-baik ya," kata Pria yang akrab disapa Adim itu kepada wartawan, Jakarta, Senin 9 April 2018.
Meski begitu, dia mengatakan, masih menunggu rincian Peraturan Presiden yang akan diterbitkan itu. Mengenai rugi atau tidak rugi setelah penerapan aturan ini, dia mengaku belum bisa memprediksi.
"Kalau sudah keluar perpresnya, kan baru kita tahu. Sekarang kan. kita belum tahu ya. sekarang masih pemikiran ya. tunggu aja nanti," katanya.
Semestinya, menurut dia, pemerintah tentu telah menyiapkan solusi bagi Pertamina sebagai perusahaan pelat merah. Diharapkannya, aturan baru yang dikeluarkan itu tidak memberatkan Pertamina, dan pihaknya terus bersikap akan mengikuti aturan pemerintah.
"Kita tunggu aja. Kita ikuti aja, aturan yang ada," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wamen ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah bakal mewajibkan ketersediaan premium di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Jamali yang sebelumnya tidak diwajibkan.
Hal ini ditegaskan, Arcandra, lantaran adanya kekurangan pasokan premium dari Pertamina di beberapa wilayah di Indonesia secara masif. (asp)