Naikkan Harga Pertalite dan Pertamax Harus Izin Pemerintah

Wamen ESDM Arcandra Tahar di kapal FSRU Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan aturan baru khusus bagi badan usaha dalam mengambil kebijakan menaikkan harga jenis bahan bakar umum atau non subsidi di Indonesia. Nantinya kenaikan harga BBM non subsidi itu harus melalui persetujuan pemerintah dan berlaku untuk seluruh badan usaha.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mencontohkan, untuk kenaikan harga pertalite, pertamax hingga pertamax turbo yang sebelumnya kenaikan harganya tidak harus melalui persetujuan pemerintah, kini harus minta izin. Hal ini dilakukan demi menjaga inflasi yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Menyangkut BBM umum. Untuk menjaga tingkat inflasi kita, kalau ada kenaikan pertalite, pertamax, pertamax turbo, dan lain-lain, perlu dilakukan pemberitahuan atau persetujuan dari Kementerian ESDM," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 9 April 2018. 

Ilustrasi BBM pertalite Cs

Dia mengungkapkan, kenaikan harga BBM, sesuai dengan arahan Presiden harus mempertimbangkan inflasi ke yang dihasilkan.

"Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadi kenaikan harga BBM jenis pertamax, pertalite, dan lain-lain," kata dia. 

Kebijakan yang segera diimplementasikan ini ditegaskan, juga berlaku untuk seluruh badan usaha baik dalam mau pun luar negeri.  Namun, persetujuan kenaikan BBM umum ini tidak berlaku untuk bahan bakar avtur dan bahan bakar industri.
 
"(Untuk Badan Usaha), Ini berlaku seluruhnya termasuk Shell, AKR Total dan Vivo," tegas dia. (ren)