ESDM Akan Wajibkan Premium Tersedia di Wilayah Jamali

Ilustrasi pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Terutama pasokan Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang sebelumnya tidak termasuk jenis BBM khusus penugasan.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan, ada kekurangan pasokan Premium di wilayah Jamali yang dihimpun oleh data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Menyangkut ketersediaan Premium, Pak Presiden menginstruksikan dalam ratas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 9 April 2018.

Hal itu bakal dipertegas melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM untuk kemudian dirancang aturan turunannya.

"Kalau ada peraturan untuk melaksanakan ini maka segera diterbitkan peraturannya atau direvisi peraturannya. Yang sudah berjalan perpres akan direvisi," kata dia.

Arcandra menegaskan, sebelumnya tidak ada penugasan pendistribusian premium di wilayah Jamali yang diatur dalam aturan tersebut. "Kami juga melihat datanya ada data kurang pasok di wilayah Jamali. Makanya Presiden menugaskan BBM untuk jenis Premium," ujar dia.

"Intinya Premium tidak saja di luar Jamali. Nantinya dalam waktu dekat dan sesegera mungkin untuk Jamali, seluruh NKRI, ini peraturan dalam bentuk perpres yang akan secepatnya ditandatangani Bapak Presiden," jelasnya.