Permudah Layanan, Begini Sinergi Ditjen Pajak dan Bea Cukai
- Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan bersinergi untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa. Sinergi ini diakui dapat mempercepat proses pelayanan ke masyarakat.
Kedua instansi itu telah merancang tiga program sebagai bentuk sinergi diantaranya, program joint endorsement, program joint assistance, dan Program Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, program joint endorsment antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sudah diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Pada program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.
"Sebelumnya, untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 4 April 2018.
Pada aturan sebelumnya, kata dia, pengguna jasa harus melakukan proses secara manual ke Kantor Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement. Sehingga, saat ini pengurusan kedua dokumen itu hanya membutuhkan satu proses yang terintegrasi.
Cepat dan Efisien
Melalui program ini, proses layanan endorsement dilakukan secara elektronik, dengan menerapkan manajemen risiko, memperhatikan profil risiko wajib pajak serta pemeriksaan bersama. Proses layanan ini diyakini lebih mudah, cepat, dan sederhana serta proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.
Selanjutnya, untuk Joint Assistance akan diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.
Program yang ketiga, dua instansi juga memberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Dalam hal ini, barang eks impor yang diolah di kawasan tersebut, yang kemudian dimasukkan ke tempat lain di Indonesia akan diberikan fasilitas preferential tarif atau pengurangan tarif dan menghapus halangan bukan tarif.
"Pemberlakukan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatkan daya saing di kawasan bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata," tuturnya. (ren)