Hingga 31 Maret 2018 Pelaporan SPT Naik Jadi 10,59 Juta
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Direktorat Jendral Pajak mencatat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang disampaikan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret 2018 adalah sebesar 10,59 juta SPT, atau tumbuh 14,01 persen jika dibandingkan tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menjabarkan, dari 10,59 juta SPT tersebut, 8,49 juta nya melalui layanan pelaporan SPT elektronik, sedangkan sisanya secara manual atau melaporkan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Dengan demikian, lanjut dia, delapan dari 10 SPT yang dilaporkan hingga 31 Maret 2018 tersebut merupakan SPT elektronik, di mana porsinya sampai 80,13 persen dari seluruh SPT.
"Minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik semakin tinggi di tahun 2018. Di banding 2017, jumlah SPT elektronik yang masuk tumbuh hingga 21,6 persen. Yang menyampaikan secara manual itu turun," ujar Roberti di Gedung Kementerian Keuangan, 2 April 2018.
Di menjelaskan, jika dirincikan untuk penyampaian SPT Orang Pribadi, penyampaian SPT karyawan tumbuh 12,4 persen, dengan rasio kepatuhan mencapai 68 persen. Sedangkan untuk SPT non-karyawan tumbuh 30,5 persen dengan rasio kepatuhan mencapai 40,5 persen.
"Jadi total untuk rasio kepatuhan SPT tahunan orang pribadi 63,9 persen. Ini masih ditambah terus dengan biaya denda juga termasuk nantinya," papar Robert.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan SPT orang pribadi untuk tahun ini, kata Robert, diantaranya kesadaran wajib pajak yang terus meningkat, dan baiknya sinergi dengan lembaga atau instansi lain khususnya pemerintah daerah dalam pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.
"Serta, pelayanan pajak terkait kemudahan penyampaian SPT tahunan terutama melalui e-filling yang semakin membaik, dan edukasi serta penyuluhan yang tepat sasaran," tambahnya.
Meski demikian, Robert mengatakan, realisasi pelaporan SPT untuk tahun ini masih jauh dari target yang sebesar 80 persen, di mana wajib pajak terdaftar untuk tahun ini adalah sebesar 38 juta WP, dan wajib pajak terdaftar wajib SPT sebanyak 17 juta WP. (ren)