Soal Tarif, Menhub Ingin Grab dan Gojek Bereskan Sendiri
- VIVA/Robbi Syai'an
VIVA – Pemerintah telah menanggapi desakan perubahan tarif ojek online yang disuarakan oleh para driver ojek online melalui aksi unjuk rasa belum lama ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan itu telah diterima oleh Presiden Joko WIdodo. Pemerintah pun saat ini komitmen akan membantu memfasilitasi aplikator dengan driver.
Akan tetapi, pemerintah tidak mempunyai kewenangan menentukan tarif. Sebab itu adalah kewenangan dari aplikator. Budi pun berharap Gojek dan Grab bisa menyelesaikan masalah itu sendiri.
"Kita harapkan mereka secara sendiri menyelesaikan masalah itu dan pada hari Senin kita akan ada suatu pengumuman dari mereka bagaimana itu dilakukan," kata Budi di Kempinski Hotel, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Ia mengatakan pemerintah hanya memberikan suatu guidance atau arahan untuk menetapkan tarif tersebut. Sebab, saat ini angkutan ojek online belum merupakan moda transportasi yang diatur oleh Undang-undang.
"Guidance dari kita ada satu jumlah, satu nilai, satu tingkat yang memberikan keuntungan para pihak, artinya driver mendapat rezeki lebih banyak, penumpang tak merasa mahal, dan aplikator tetap mendapat keuntungan," terangnya.
Dia mengatakan pemerintah pun memberikan usulan tarif yang ditetapkan untuk ojek online itu idealnya adalah Rp2.000 per kilometer.
"Saya cuma exercise dengan cost basis, cost basis harga pokok Rp1.400 sehingga harga yang ideal itu Rp2.000. Kalau di gross up dengan fee lain tentu ada nilai satu tertentu. kita akan fasilitasi," katanya.