Catat, Pertalite Cs Tak Disubsidi

Ilustrasi pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat bahwa pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada awal tahun ini. Padahal faktanya, yang naik adalah pertalite, BBM yang masuk kategori non subsidi. 

Sebagai warga negara, penting untuk mengetahui BBM apa saja yang dijual di Indonesia. Upaya ini agar kekisruhan di masyarakat karena salah persepsi akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo saat ini pun tidak terjadi. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis 29 Maret 2018, pemerintah mengkategorikan BBM dalam tiga bagian. Yaitu, BBM jenis tertentu, BBM khusus  penugasan, dan BBM umum. 

Dijelaskan, yang dimaksud BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar yang subsidinya ditentukan pemerintah. Sementara itu, BBM khusus penugasan merupakan BBM premium yang memiliki RON minimum 88 dan didistribusikan di wilayah penugasan dan harganya juga telah ditentukan.

Sementara itu, BBM umum, dijelaskan merupakan BBM yang dijual selain yang ada di dua kategori sebelumnya. Antara lain pertalite (RON 90), pertamax (92), pertamax turbo (95), dan pertamina dex. 

Artinya, kenaikan harga BBM umum tidak diatur pemerintah, tapi mengikuti harga pasar. Salah satunya berpatokan dengan fluktuasi harga minyak dunia. Dengan demikian kenaikannya bisa terjadi kapan saja.