OJK Persilahkan Bumiputera Kembali Jualan Produk Asuransi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJBB untuk memasarkan kembali produk asuransinya. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.
“Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.
Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu. Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada 2017, tidak memasarkan produknya.
Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Kita terus mendorong, agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia,” katanya.
Seperti diketahui, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.