BI Revisi Aturan E-Money, Konsumen Wajib Terlindungi

Ilustrasi e-Money.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA – Bank Indonesia terus menyempurnakan peraturan tentang uang elektronik. Salah satunya adalah terkait tarif isi ulang dan layanan pembayaran menggunakan quick respon (QR) code di berbagai merchant.

Dalam aturan sebelumnya yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (PADG GPN), disebutkan bahwa BI mematok biaya isi top-up uang elektronik maksimum sekitar Rp1.500 per satu kali transaksi.

Kebijakan skema harga yang tertera dalam PADG GPN ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi.

Bahkan, BI menekankan bahwa bank sentral berprinsip untuk memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen dalam aturan uang elektronik ini, termasuk dalam kaitannya dengan biaya top-up.

Pengamat Perbankan yang juga mantan Assistant Vice President BNI, Paul Sutaryono mengatakan revisi aturan BI ini harus didorong dan disambut baik. Sebab, aturan itu harus prioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen.

Selain itu, keberadaan aturan ini semakin penting mengingat semakin banyaknya pengguna uang elektronik di Indonesia.

Ilustrasi e-money.

Perlu diketahui, data sepanjang 2017 menunjukkan bahwa penggunaan uang elektronik mencapai Rp11,5 triliun atau naik 64 persen dibandingkan 2016 yaitu sebesar Rp7,06 triliun.

"Angka yang meningkat itu juga mencerminkan pertumbuhan dua kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan dari 2015 ke 2016, yaitu sebesar 33,7 persen," kata Paul saat dihubungi VIVA, Rabu, 14 Maret 2018.

Untuk itu, lanjut dia, BI juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aturan baru di uang elektronik nanti, termasuk mengenai pentingnya pengenaan biaya top-up agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Paul menambahkan, bahwa edukasi tersebut harus dijalankan melalui berbagai media. “Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan antara lain melalui koran, TV, media sosial, dan talk show,” ujar Paul.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, dalam revisi aturan top-up e-money BI akan mengedepankan perlindungan dan kepentingan konsumen.

PADG GPN ini memungkinkan top-up e-money untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp200 ribu melalui kanal penerbit kartu. Sedangkan apabila, nominal pengisian melebihi Rp200 ribu, maka dikenakan biaya maksimal Rp750.

Sementara itu, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra/pihak ketiga dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500. (ase)