Kemendag Bekukan Izin Usaha Pengimpor Bawang Putih Ilegal
- Dokumentasi Bareskrim Polri
VIVA – Kementerian Perdagangan tidak akan lagi mengeluarkan izin impor terhadap perusahaan yang terbukti memasukkan delapan kontainer bawang putih ilegal ke Indonesia.
Delapan kontainer bawang putih ilegal itu, kini sudah diamankan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, apa yang dilakukan perusahaan importir itu, tidak bisa lagi ditolerir.
"Ya sudahlah jangan pernah lagi berhubungan, minta izin ekspor, impor, segala macam. Sudah jelas nyolong, jelas nyelundup. Ngapain lagi kita urusan dagang sama tuh orang," jelas Enggar, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Dia memastikan, importir itu sudah menyelundup. Karena izin baru dikeluarkan tetapi barangnya sudah datang. Selain itu, lanjut Enggar, alasannya adalah bibit tapi ternyata yang masuk bawang putih.
"Yang barang jadi melalui Kemendag. Jadi bibit tidak. Tapi ternyata dari bibit jadi bawang putih, beredar, ya kita PPNS line," kata politisi Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awalnya, Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi "post border" terhadap salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati.
Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih. Petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.
Petugas Kemendag masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan dan Malang. (one)