RPP Gaji Ungkap Tunjangan Kemahalan PNS, Jakarta Terbesar

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil. Selain mendapatkan tunjangan kinerja, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan. 

Dikutip VIVA, Senin 12 Maret 2018, dari draf DPP tersebut, indeks kemahalan sendiri dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. 

Dijabarkan, tiga daerah yang memiliki indeks kemahalan tertinggi hasil dari perhitungan tersebut adalah DKI Jakarta (117,54), Jawa Timur (113,68) dan Papua (71,98). Artinya, PNS di daerah itu merupakan tiga besar yang paling banyak mendapatkan tunjangan kemahalan. 

Dicontohkan dalam draf tersebut, di Provinsi PNS DKI Jakarta misalnya, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan level terendah yaitu IX bisa mendapatkan tunjangan kemahalan senilai Rp28,109 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi yaitu JPT I bisa mendapat tunjangan kemahalan senilai Rp41,530 juta per bulan. 

Nilai tersebut bukanlah total penghasilan. Karena masih akan ditambah dengan komponen gaji dan tunjangan kinerja. 

Baca juga: RPP Gaji, Tunjangan Kinerja PNS Dipatok Sama

Seperti diketahui, besaran tunjangan kinerja PNS akan dipatok 5 persen dari gaji. Ketentuan ini pun ditegaskan diberlakukan sama sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Terlepas dari hal tersebut, aturan baru soal struktur gaji PNS ini masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama dengan kementerian terkait lainnya.