Jaga Musim Tanam, Stok Pupuk di Jatim Dipastikan Aman
- Dokumentasi Pupuk Indonesia.
VIVA – PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa pasokan pupuk di Jawa Timur saat ini cukup untuk kebutuhan hingga enam minggu ke depan atau masa musim tanam. Pasokan pupuk ini penting mengingat darah tersebut merupakan salah satu lumbung pangan nasional.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara menjabarkan, stok pupuk di gudang-gudang kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur saat ini sebesar 347.456 ton. Jumlah itu tiga kali lipat lebih besar dari ketentuan minimum sebesar 109.252 Ton.
“Stok pupuk ini dapat memenuhi kebutuhan petani untuk musim tanam," ujar Tosin dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 10 Maret 2018.
Dia menjabarkan, stok di provinsi Jawa Timur untuk pupuk urea di gudang saat ini mencapai 161.003 ton, NPK sebesar 95.967 ton, SP-36 sebesar 18.869 ton, ZA sebesar 36.210 ton dan Organik sebesar 35.406 ton. Keseluruhannya siap disalurkan ke 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
"Jadi, dapat dikatakan stok urea mencukupi permintaan para petani sepanjang masa tanam ini, apalagi pasokan relatif lancar," tambahnya.
Dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem distribusi pupuk bersubsidi secara tertutup. Dengan syarat, petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi ini harus menyiapkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017. Petani pun harus tergabung dalam kelompok tani.
“Pupuk bersubsidi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Persediaan pupuk di Jawa Timur
Tossin menambahkan, mengenai keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK, termasuk juga sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Pupuk Indonesia telah menyiapkan solusi.
Yaitu, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk nonsubsidi di kios resmi. Petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.
Dia menjelaskan, untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Sementara itu sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun pada praktiknya, Pupuk Indonesia menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam. (one)