Jokowi Ternyata Sudah Teken PP Holding BUMN Migas

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Presiden Joko Widodo ternyata telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP terkait induk usaha atau holding BUMN migas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno membenarkan hal tersebut. Bahkan, ia mengatakan Presiden sudah teken PP tersebut sejak pekan lalu.

"Iya betul (sudah ditandatangani Presiden), minggu lalu," kata Harry saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 9 Maret 2018.

Berdasarkan sejumlah pasal dalam PP tersebut, pemerintah bakal mengalihkan seluruh saham seri B milik negara di PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai penyertaan modal ke dalam modal perusahaan perseroan, PT Pertamina.

Harry pun menjelaskan, pada tahapan selanjutnya, akan ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai nilai saham dan kemudian setelah itu Menteri BUMN, Rini Soemarno bakal membuat akta pengalihan saham.

Untuk PT PGN Tbk, menurutnya, tidak perlu lagi diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebab sudah dilaksanakan belum lama ini. Adapun dalam waktu dekat, Pertamina akan menyelenggarakan RUPS sekaligus penyerahan akta pengalihan saham.

"Nanti tinggal bikin dengan Pertamina, akta pengalihan sekaligus RUPS," kata dia.  

Mengenai jadwal pastinya, Harry belum bisa memastikan. "Tunggu menteri keuangan. Seminggu dua minggu ini," ujar dia.