DPR: Pembangunan Smelter Freeport Tak Lebih Besar dari Zakat

Tambang PT Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Spedy Paereng

VIVA – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan sejumlah perusahaan tambang mulai dari PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), hingga PT Merdeka Copper Gold Tbk. 

Meski dengan sejumlah perusahaan tambang, rapat itu justru banyak mengkritik proses negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Salah satunya adalah perkembangan pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian Freeport yang tak pernah bergerak. Pembangunan masih sebesar 2,4 persen.

Freeport sejak dulu diwajibkan membangun smelter agar proses hilirisasi produk tambang di dalam negeri bisa terealisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy, bahkan menilai smelter Freeport tak lebih besar dari zakat penghasilan yang sebesar 2,5 persen. Ia juga menduga dana hasil dari proses divestasilah yang akan digunakan nantinya untuk pembangunan smelter.

"Anda bangun smelter dari mana? Itu dari uang Anda, atau dari hasil divestasi nanti? Bahkan 2,4 persen (realisasi) itu kurang dari zakat. Itu (komitmen bangun smelter) cuma cerita-cerita aja," kata Tjatur di hadapan direksi Freeport dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat itu di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018.

Ia pun mengaku tersinggung jika Freeport tidak menjalankan amanat Undang-Undang. Menurut dia, Freeport selalu diberikan kemudahan oleh Pemerintah selama ini.

"Jangan begitu, dong, kita sudah terlalu baik, Freeport ini dari perusahaan biasa hingga jadi luar biasa kan dari Indonesia ini. Itikad baiknya diperlihatkan dulu baru divestasi, jangan uang rakyat untuk divestasi dipakai untuk itu (bangun smelter)," katanya.