Jonan Berharap Presiden Teken PP Harga Batu Bara Hari Ini
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019. Sebagai kompensasinya kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah akan memberikan harga batu bara untuk dalam negeri yang lebih murah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan, peraturan pemerintah (PP) terkait harga acuan batu bara untuk konsumsi domestik diharapkan dapat ditandatangani Presiden Joko Widodo hari ini.
"Saya sudah minta ke sekretaris pribadi Presiden, sudah saya minta kalau bisa hari ini Pak Presiden tanda tangan PP-nya. Kalau PP jadi, keputusan menteri langsung pak, sudah saya teken sih, tinggal kasih nomornya," kata Jonan di depan direktur utama PLN dan pengusaha batu bara di Energy Building, Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.
Ia mengatakan, hal ini juga berkaitan dengan tidak adanya kenaikan tarif tenaga listrik bagi masyarakat hingga akhir 2019. "Pertimbangan pemerintah satu-satunya adalah mempertahankan daya beli masyarakat," kata dia.
Jonan mengatakan, hal ini juga sesuai dengan permintaan PLN agar harga batu bara untuk energi pembangkit listrik dalam negeri diatur. Ia berharap, harga acuan tersebut adalah harga yang tidak merugikan pengusaha maupun PLN.
"Ini akan diatur harga batu bara yang tidak merugikan perusahaan tambang batu bara dan juga bisa membuat tarif listrik tidak naik, dari PLN tetap sustain. Ini yang penting," ujar dia.
Harga batu bara saat ini sudah menembus angka US$100 per ton. PT PLN berharap harga tersebut turun untuk menjaga tarif listrik tidak naik.