Cara BI Lacak Pengguna Bitcoin Cs di Indonesia
- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat memperketat pengawasan guna mencegah adanya transaksi yang menggunakan virtual currency. Sehingga penggunaan Bitcoin dan sejenisnya tidak semakin marak di Indonesia.
"Virtual currency termasuk Bitcon dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia,"kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatera Barat, Endy Dwi Tjahjono, Selasa, 6 Maret 2018.
Selain melakukan pengawasan lanjut Endy, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan virtual currency sebagai alat pembayaran atau alat investasi. Karena sangat berisiko dan sarat spekulasi karena tidak adanya otoritas yang bertanggung-jawab untuk itu.
Bahkan, juga tidak terdapat administrator resmi dan tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif. Sehingga, penggunaannya sangat rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Ke depan kami akan banyak melakukan survei ke lapangan untuk melihat apakah masih adanya transaksi menggunakan virtual currency ini. Jika ada, akan kita tindak tegas sesuai sanksi yang berlaku," imbuh Endy.
Endy menjelaskan, tidak diakuinya virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa tetap berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," ungkapnya.