Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik, Subsidi Ditambah

Ilustrasi/Pengerjaan aliran listrik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik sampai tahun 2019. Selain itu Pemerintah berencana menambah subsidi tarif listrik, khususnya untuk keperluan bertambahnya jumlah pelanggan yang dianggap kurang mampu.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, rencana penambahan alokasi subsidi tarif listrik ini hanya untuk masyarakat yang tidak mampu. Sebab, PT PLN terus menambah pelanggan dengan bertambahnya penerangan listrik di daerah-daerah terpencil.

“Di tambah (subsidinya), tapi untuk ekspansi (PLN). Misalnya, (pelanggan) listrik biasanya berkembang, setiap pertambahan pelanggan 450 VA atau 900 VA yang dianggap belum mampu, itu tetap diberikan subsidi oleh pemerintah," kata Jonan di Jakarta pada Senin malam, 5 Maret 2018. 

Setiap satu tahun, katanya, pertambahan jumlah pelanggan baru PLN bisa mencapai satu juta pelanggan untuk golongan 450 VA. Khususnya di daerah-daerah Indonesia yang belum teraliri listrik.

"Jadi kalau itu subsidinya nambah. Tapi ini tidak akan menambah subsidi (yang disebabkan) karena harga batu bara naik terus, enggak, karena harga akan diatur, harga batu baranya," kata Jonan. 

Pada pekan ini, aturan harga batu bara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) akan diterbitkan. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan angin segar bagi PLN.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Ketengalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, memperkirakan penambahan alokasi subsidi sebesar Rp4 triliun sampai 5 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2018. (ren)