Kenaikan Airport Tax, Menhub: Sudah Enam Tahun Tak Naik
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai wajar adanya kenaikan Airport Tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang juga dikenal Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta.
Per 1 Maret 2018 hari ini, PT Angkasa Pura II selaku pengelola telah menaikkan PSC di kisaran tertentu untuk masing-masing terminal. Menurut Budi, kenaikan Airport Tax di Bandara Soetta wajar lantaran sudah tidak dinaikkan hampir enam tahun lamanya.
"Ini sudah hampir enam tahun enggak naik. Inflasi saja satu tahun berapa. Kami cuma memberikan supaya cost mereka (AP II) tercover," kata Budi di Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.
Menurut Budi, kenaikan Airport Tax masih di bawah yang seharusnya dinaikkan. Adapun kenaikan Airport Tax saat ini disebutnya tidak lebih dari angka 50 persen. "Sebenarnya kalau dihitung akumulasi lebih dari 50 persen. Tapi saya cuma kasih secukupnya," kata dia.
Menurut Budi, kenaikan gaji masyarakat juga terjadi tiap tahun. Jadi, Ia menegaskan hal ini wajar dilakukan.
"Dari gaji saja naik. Dari tahun ke tahun rata-rata naik 13 persen. Kalau lima tahun (harusnya) 75 persen. Emang ada suatu tuntutan kebutuhan cost yang meningkat yang harus dicover oleh mereka (AP II)," kata Budi yang juga mantan dirut AP II itu.