ATVSI: DPR Respons Positif Aspirasi Soal RUU Penyiaran

Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil Tobing (kiri).
Sumber :
  • Viva.co.id/ANwar Sadat

VIVA – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menegaskan kembali pentingnya pengelolaan penyiaran yang berdasarkan sistem multi mux ketimbang single mux. Sistem multi mux ini dipandang lebih baik ketimbang single mux, karena lebih berkeadilan dan menguntungkan banyak pihak.

Demikian aspirasi yang disampaikan jajaran pengurus ATVSI saat menemui Ketua DPR, Bambang Soesatyo, di Senayan hari ini, 5 Februari 2018. Aspirasi ini terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, terutama mengenai pola pengelolaan lembaga penyiaran antara single mux atau multi mux yang masih masih dibahas secara alot di DPR.

Menurut Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil Tobing, pihaknya menegaskan sikap bahwa pengelolaan secara multi mux merupakan pilihan yang lebih baik, karena akan tercipta model bisnis lembaga penyiaran yang adil. Sedangkan untuk single mux, ATVSI menganggap pola ini sangat tak adil karena pihak swasta tak dilibatkan dalam pengelolaan infrastruktur penyiaran.
   
“Bila DPR bilang berdasarkan Pasal 33 [UUD] itu semua kekayaan dan semua infrastruktur dan sebagainya dikuasai negara, semuanya bukan hanya negara sebenarnya. Negara itu kan terdiri dari empat unsur pemerintah, wilayah, kedaulatan dan rakyat. Jadi kita LPS ini rakyat ceritanya, pengusaha itu kan rakyat. Jadi diberi kesempatan juga untuk mengelola penyelenggara multi-plaxing," kata Neil.

Neil mengingatkan bahwa industri pertelevisian saat ini tengah berada di persimpangan jalan menuju digitalisasi, seperti yang sudah dilakukan beberapa negara tetangga. Kepada Ketua DPR, ATVSI juga menyampaikan kompetisi industri pertelevisian yang sangat ketat di Indonesia.

"Jadi, yang kita usulkan tadi, kalau Komisi I mengusulkan single mux dikuasai oleh negara, kalau kita ini diselenggarakan bersama-sama oleh pemerintah oleh negara dan oleh swasta, LPS. Jadi itu sebenarnya intinya," lanjut dia.

Dalam pertemuan itu, Neil pun mempertanyakan sikap DPR yang sempat akan mewacanakan RUU Penyiaran langsung diparipurnakan, tanpa melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Menurut dia, bila benar ada rencana itu, jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR.

"Masa kita melahirkan suatu Undang-undang yang cacat hukum secara proses? Makanya kita sampaikan juga concern kita, tolong diperhatikan lagi. Tolong dilihat lagi masukan-masukan dari swasta, termasuk mengenai bisnis model sebelum itu diparipurnakan," lanjut dia.

Respons yang Baik

Selain menyampaikan sikap dan permasalahannya, menurut Neil, ATVSI mengapresiasi respons yang ditunjukkan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR. Menurutnya, Bamsoet akan membuka kembali peluang untuk menemukan formula yang adil untuk semua pihak.

Ketua DPR pun dipandang sangat bijaksana membuka peluang bagi seluruh pihak, bagi seluruh stakeholder untuk melakukan diskusi lanjutan. “Beliau mencari formula yang benar-benar win-win, berkeadilan bagi semua pihak. Apalagi kepada TV-TV yang merupakan bagian dari perusahaan publik," kata Neil.

Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum ATVSI, Ishadi SK, serta pengurus lainnya yakni Wakil Ketua ATVSI, Imam Soedjarwo, dan Sjafril Nasution.