Dongkrak Ekspor, Mendag Bebaskan Biaya Surat Keterangan Asal

Ilustrasi Ekspor Impor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan membebaskan pungutan biaya Surat Keterangan Asal (SKA) dalam proses ekspor. Upaya ini ditujukan untuk mempermudah prosedur ekspor yang sering dikeluhkan oleh pelaku ekspor di RI.

Enggar, akrabnya disapa, mengatakan bahwa secara keseluruhan, eksportir telah diberikan berbagai kemudahan dalam memperoleh lisensi ekspor.

"Tetapi masih ada keluhan mengenai SKA, nah SKA itu memang ada diatur oleh PP (peraturan pemerintah). Kami akan usulkan untuk bisa diberikan kebebasan kepada pungutan atau biaya atas SKA," kata Enggar di sela rapat kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018.

Ia berharap hal itu bisa mengakomodasi keinginan para pelaku ekspor, sehingga akan memberikan dampak positif hingga mendongkrak ekspor. Segala aspek administratif, menurutnya, sedapat mungkin akan disederhanakan melalui jalur elektronik.

"Karena memang itu dipungut biayanya untuk cetak SKA. Nah, kami juga mau menyederhanakan lagi dengan elektronik," kata dia.

Kendati demikian, pengurusan administrasi untuk negara tujuan ekspor yang mewajibkan adanya SKA bukan dalam bentuk elektronik, akan disesuaikan.

"Untuk negara yang masih mengharuskan itu, tidak elektronik, maka tetap kita lakukan, jadi kita kasih, dimulai dengan dua opsi. Kita akan coba buat yang elektronik dan yang biasa, yang konvensional. Ini semata-mata kita mau dorong untuk ekspor," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat kesal lantaran kinerja ekspor RI kalah dengan negara tetangga. Di antaranya, Thailand bisa menghasilkan US$231 miliar dari ekspor, Malaysia US$184 miliar, dan Vietnam mencapai US$160 miliar. Sementara itu, Indonesia, hanya US$145 miliar.