Waktu Mepet, Verifikasi Parpol Turunkan Kualitas Pemilu
VIVA – Verifikasi faktual terhadap semua partai politik menuai pro dan kontra. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai mepetnya waktu untuk verifikasi ini justru bisa menurunkan kualitas Pemilu nanti.
"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual seperti yang diatur selama ini. Jadi saya kira khawatir dengan kualitasnya," kata Hadar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Januari 2018.
Hadar juga menilai regulasi yang dikeluarkan oleh KPU untuk memangkas waktu verfikasi faktual semua parpol ini terkesan seperti drama yang dibuat-buat atau sandiwara.
"Masa demokrasi kita di aspek kepemiluan ini kita mau sandiwara kan?" ujar Hadar.
Menurut dia, dengan keterbatasan waktu, anggaran, dan sumber daya manusia, jangan dijadikan alasan KPU membuat regulasi yang cenderung tidak berkualitas. Padahal parpol yang lolos verifikasi haruslah yang betul-betul sesuai dengan persyaratan.
"Verifikasi di tingkat kabupaten atau kota itu di dalam aturan awal PKPU Nomor 11 2017 dan PKPU Nomor 7 untuk tahapannya itu 51 hari. Sekarang itu cuma satu minggu saja. Ini menurut saya mengancam betul kualitasnya," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya pasal yang mengatur verifikasi partai politik peserta Pilkada dan Pemilu ini dianggap diskriminatif oleh beberapa partai seperti PBB, PSI dan partai Idaman.
Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual. Sedangkan partai baru seperti PBB, Idaman, PSI dan yang lain harus ikut verifikasi faktual.
Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Rangkaian Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar serentak. Rangkaian tahapan Pemilu 2019 diperkirakan sudah dimulai pada Oktober 2018.