Delapan Fraksi di DPR Setuju Miras Dijual di Warung-warung

Barang bukti minuman keras yang disita polisi dalam Operasi Pekat 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diza Liane Sahputri

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, mengungkapkan sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui minuman beralkohol atau minuman keras dijual di warung-warung. Diketahui itu merupakan salah satu poin dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas di DPR.

"Di DPR, mayoritas setuju miras (minuman keras) masuk warung-warung. Ibu-ibu bisa bayangkan kalau miras masuk warung. Sudah delapan (fraksi) yang setuju," kata Zulkifli saat berbicara dalam Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 20 Januari 2018.

Fraksi yang paling keras menolak, kata Zulkifli, ialah partai yang kini dipimpinnya, yakni Partai Amanat Nasional. Dia tidak menyebutkan penjelasan secara rinci soal warung kategori apa yang bebas menjual miras dan partai apa saja yang menyetujui.

"Pokoknya delapan sudah setuju, mudah-mudahan berubah," ucapnya.

Sama dengan narkotika, kata Zulkifli, masalah miras begitu mengkhawatirkan di negeri ini. Setiap hari puluhan nyawa warga hilang gara-gara mengkonsumsi miras. Karena itu, partainya menolak keras peredaran miras secara bebas.

"Di negara maju model Amerika saja, itu diatur ketat, dibatasi (peredaran miras)," ujar Zulkifli.

"Oleh karena itu saya betul-betul meminta teman-teman di DPR dan partai politik, ini menyangkut masyarakat Indonesia, menyangkut ketahanan nasional, menyangkut anak-anak kita, miras betul-betul harus diatur dengan ketat karena berbahaya," tutur Zulkifli.

RUU LMB atau Antimiras bergulir sejak 2013 lalu. Hingga kini, belum diketahui pasti seperti apa perkembangan pembahasannya di DPR RI. Di Kota Surabaya, Rancangan Perda Antimiras juga pernah dibahas di DPRD setempat dua tahun lalu dan sempat jadi perdebatan, yakni pada poin peredarannya.