Partai Idaman Tak Lolos, Rhoma Irama Tempuh Jalur Hukum

Ketua Partai Idaman Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama tak terima putusan Bawaslu yang menolak gugatan atas keputusan KPU yang tak meloloskan partainya pada tahap verifikasi faktual. Rhoma memastikan akan menggugat Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Saya melihat indikasi yang jelas bahwa ada unsur diskriminatif terhadap partai kami. Ada unsur like and dislike," kata Rhoma di DPP partai Idaman, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.

Rhoma menyebut diskriminasi partai idaman nampak sejak awal saat KPU memutuskan partai idaman tidak lolos verifikasi faktual. Bawaslu sempat meminta partai Idaman dan KPU melakukan mediasi sebelum masuk pada tahap persidangan.

Dia membandingkan dengan verifikasi parpol baru lain yang lancar dan tak ada masalah.

"Indikasinya setelah mediasi dan ajudikasi kami beri data tentang ketidaklengkapan parpol baru dan lama yang sama sekali datanya tidak sempurna. Bahkan ada partai baru yang datanya kertas kosong saja begitu lancar melenggang sampai saat ini. Ada juga partai eksisting yang datanya manipulatif," jelasnya.

Rhoma menyesalkan KPU dan Bawaslu tak merespons data yang disampaikan partai Idaman. Menurutnya, dua lembaga itu seperti mengabaikan data yang disampaikan.

"Dan Bawaslu yang mestinya investigasi terhadap KPU tidak dilakukan. Kami sangat kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, berintegritas  dan tidak kredibel," tuturnya.

Atas dasar itu, Rhoma menekankan langkah gugatan sebagai perjuangan secara konstitusional.

"Kami kader partai Idaman di seluruh Indonesia tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan teruskan perjuangan sampai tuntas melalui jalur hukum, secara konstitusional. Agar publik trust dan demokrasi tegak," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan partai Idaman besutan raja dangdut, Rhoma Irama. Keputusan Bawaslu ini terkait Partai idaman menggugat KPU karena tidak lolos verifikasi.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin yang menjadi hakim dalam persidangan di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatannya ke pada KPU. Selain itu partai Idaman tidak mempunyai bukti yang kuat dalam gugatannya.