Fadli Zon Sebut Putusan MK soal Ambang Batas Tak Rasional

Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, putusan MK yang menolak ambang batas pencalonan presiden nol persen tak rasional.

"Karena dengan keserentakan seharusnya tak ada lagi threshold. Apalagi threshold yang dipakai sudah pernah dipakai tahun 2014. Jadi sebenarnya dari sisi rasional, sulit untuk diterima," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Meski begitu, ia menyadari karena sudah menjadi putusan MK maka ia menghargainya. Gerindra pun siap dengan putusan tersebut.

Bagi Fadli, putusan MK ini tak mengejutkan. Ia menekankan Gerindra siap dengan kondisi politik sekarang.

"Kami tak kaget dengan formasi yang ada sekarang. Saya kira akan ada dua atau tiga calon lah (presiden), kalau dari konfigurasi yang memungkinkan untuk parpol. Mungkin saja bisa empat atau tiga, tapi yang saya lihat bisa saja dua," tutur Fadli.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Ambang batas 20 persen ini sudah dipakai pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Dalam putusan ini, MK mempertimbangkan uji materi pasal 222 Undang Undang Pemilu tidak beralasan menurut hukum.