Gerindra: Batas Nol Persen Ditolak, Demokrasi Terpuruk

Pengamanan Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga ambang batas presiden nol persen dibatalkan. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas merasa kecewa dengan putusan ini.

"Itu demokrasi kita makin terpuruk," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Supratman menilai putusan itu membuat perkembangan demokrasi di Indonesia menjadi tidak bagus. Supratman menilai syarat pengajuan calon presiden menjadi lebih sulit.

"Semakin tidak memberikan kesempatan pada parpol untuk mengajukan presiden," ujar Supratman.

Ketua Badan Legislatif DPR ini menilai keputusan itu terlihat memihak ke koalisi pemerintah. Meskipun demikian, Supratman tetap menghormati keputusan dari lembaga konstitusi tertinggi itu.

"Apapun itu putusan MK kita hargai. Tapi dari sisi perkembangan demokrasi menurut saya itu suatu kemuduran," kata Supratman.

Seperti diketahui, Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Meski Majelis Hakim memutuskan demikian, namun ada dua hakim konstitusi yang tetap menginginkan Presidential Threshold atau ambang batas itu tetap 0 persen atau tanpa adanya ambang. Kedua hakim tersebut adalah, Saldi Isra, dan Suhartoyo.