Djan Cs Ancam Gugat Calon Kepala Daerah Kubu Romi

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz menyampaikan ancaman gugatan. Kali ini, ancaman ditujukan kepada calon kepala daerah yang diusung kepengurusan PPP Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat meminta agar para calon peserta Pilkada 2018 tak gegabah minta dukungan ke kubu Romi. Alasannya, karena surat keputusan pengesahan kepengurusan Romi dari Kementerian Hukum dan HAM cacat hukum.

"Kami meminta seluruh calon kepala daerah pilkada agar tak minta dukungan ke PPP kubu Romi karena dasarnya surat keputusan pengesahan kepada Menkumham yang cacat hukum," ujar Humprey dalam keterangannya, Minggu, 7 Januari 2018.

Humprey mengingatkan kepengurusan PPP Romi cacat hukum karena proses hukum masih berlangsung dan belum selesai. Bagi dia, calon kepala daerah yang diusung PPP Romi dianggap belum sah. Bila ini tak direspons, pihaknya siap melakukan gugatan terhadap para calon kepala daerah.

"Para calon peserta Pilkada 2018 yang memperoleh dukungan dari PPP Romi akan dapat gugatan dari kami karena kepengurusannya cacat hukum," jelas Humprey.

Kata dia, ancaman gugatan ini akan dilakukan PPP Muktamar Jakarta sampai ada hasil Pilkada tersebut. Pertimbangan ini dilakukan karena bila peserta Pilkada tetap bersikeras maju enggan dukungan dari PPP Romi.

"Yang maju pada pilkada dari kubu Romi maka peserta tersebut akan mendapatkan gugatan dari PPP Haji Djan Faridz," tegasnya.

Kemudian, ia mengingatkan dasar hukum yang berlaku yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan putusan MA Nomor 601 yang menguatkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.

Dengan ancaman dari pihak Djan, konflik dualisme kepengurusan PPP belum memperlihatkan tanda-tanda membaik. Konflik internal Partai Kabah ini sudah berlangsung tiga tahun lebih. (ase)