Politik Uang, Kini Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVA – Mulai Pilkada Serentak 2018, seluruh calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang atau money politic akan didiskualifikasi. Ketentuan ini baru diatur oleh Badan Pengawas Pemilu dengan mengubah sanksi sebelumnya yang hanya dilarikan ke masalah pidana.

"Kadang (pasangan) calon (di pilkada) kalau larinya ke pidana enggak terlalu takut. Tapi sekarang dia diskualifikasi, kalau melakukan politik uang secara terstruktur dan masif," ujar Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.

Tak cuma itu, Afifuddin juga menyebut aturan dalam revisi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016. Kini, Bawaslu juga mengatur tenggat kedaluwarsa pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.

Ketentuan sebelumnya, pelanggaran politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu jika hal itu dilakukan pada 60 hari sebelum hari H pemungutan suara.

Maka pada ketentuan kini, penindakan pelanggaran politik uang bisa dilakukan hingga hari H pemungutan suara. "(Sedangkan) kalau hal-hal lain, soal ASN (Aparatur Sipil Negara) kami harus melibatkan KASN, pidana ada Gamkumdu, tapi kalau pelanggaran administrasi seperti politik uang kami bisa langsung berikan sanksi sendiri," ujarnya.

Di bagian lain, Bawaslu juga akan melakukan patroli saat hari tenang menjelang pemilihan. Sebab, di waktu-waktu tersebut, rentan terjadi politik uang. 

"Pada hari tenang, itu kan sejatinya hari enggak tenang bagi paslon, makanya jelang masa tenang nanti kami akan lakukan patroli untuk menimbulkan efek agar mereka takut melakukan politik uang. Bekerja sama dengan seluruh relawan," kata Afifuddin.