JK: Isu SARA di Pemilu Tak Terhindarkan

Jusuf Kalla
Sumber :
  • Setwapres

VIVA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap bahwa isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan hal yang tak dapat dihindarkan akan mencuat pada setiap pelaksanaan pemilihan umum di masa kini. Isu itu diyakini akan kembali mencuat, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 hingga Pemilihan Presiden 2019.

JK berkaca pada pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk Pilkada DKI tahun ini, hingga Pilpres di Amerika Serikat.

"Isu SARA terjadi di mana saja. Isu apa saja yang bisa dipertentangkan (akan dimanfaatkan), karena sekarang orang kampanye tidak lagi hanya secara umum, tapi dengan isu yang (disebarkan) lewat dunia maya, media sosial, dan sebagainya," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.

Menurut JK, di AS, Presiden Donald Trump di masa kampanye juga gemar melempar sendiri isu terkait SARA, misalnya terkait penduduk Meksiko, hingga imigran Muslim. Sementara di Indonesia, beragam isu SARA juga mencuat di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun ini, tidak di Jakarta saja. JK beranggapan bahwa perkembangan zaman saat ini juga memengaruhi aspek pertarungan politik dalam sistem demokrasi.

"Orang (saat berkampanye) tak lagi mengatakan, 'hidup, hidup!' di lapangan, tidak lagi. (Cara berkampanye) berubah menjadi perang isu, melempar isu yang paling hot, isu yang paling bisa dipertentangkan," ujar JK.

Meski beranggapan bahwa penggunaan isu SARA dalam perhelatan politik dewasa ini tak terhindarkan, JK tetap berharap agar penggunaannya pada Pilkada serentak 2018 menjadi tidak berlebihan hingga menimbulkan potensi keretakan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut JK, Komisi Pemilihan Umum telah memiliki aturan yang khusus mengatur tentang penggunaan isu SARA dalam Pilkada tahun depan, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. JK berharap kedua aturan bisa mencegah penggunaan isu SARA yang berlebihan.

"KPU juga sudah bikin batasan-batasan, pemerintah bikin batasan-batasan, sehingga batasan itu agar ditaati," ujar JK.