MKD akan Tutup Perkara Etik Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan MKD akan melakukan rapat terkait laporan pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka berniat menutup perkara tersebut.
"Yang bersangkutan dilaporkan sebagai ketua DPR. Maka nanti kami akan rapat untuk menutup perkara tersebut," kata Dasco melalui pesan singkat pada VIVA, Senin, 25 Desember 2017.
Saat ditanya apakah MKD tak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara korupsi Novanto, ia menjelaskan Novanto dilaporkan ke MKD bukan atas perkara korupsi.
"Tapi dilaporkan melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai ketua DPR karena meninggalkan tugas, karena ditahan," kata Dasco.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Novanto juga sempat mengalami sejumlah komplikasi penyakit dan kecelakaan. Akibatnya tak bisa melaksanakan tugas kedewanan.
Novanto pun dilaporkan ke MKD. MKD bahkan sempat memeriksa Novanto langsung di rutan KPK. Tak lama berselang, Novanto menyatakan mundur sebagai pimpinan DPR.