Golkar Cabut Dukungan Terhadap Ridwan Kamil

Dokumen Partai Golkar cabut dukungan ke Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Dok. Partai Golkar

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji membenarkan partainya mencabut dukungan kepada Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien Syaifudin sebagai pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada Serentak 2018.

"Benar. Alasannya tertera dalam surat," kata Sarmuji saat dihubungi, Minggu 17 Desember 2017.

Surat pencabutan dukungan tersebut dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017 tertanggal 17 Desember 2017. Surat tersebut berisi tiga poin acuan pencabutan dukungan.

Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.

Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat.

Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor: Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.

DPD partai Golkar Jawa Barat telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat, yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 November 2017.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil gubernur sebagaimana surat nomor R-485/Golkar/X/2017.

Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017. (mus)

DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil, Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait. Surat pencabutan itu dicap dan ditandatangani oleh ketua umum, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.