Romi Cs Minta Kubu Djan Faridz Bercermin Soal Premanisme

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan masih memanas paska pengambilalihan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. PPP Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy alias Romi mengkritisi kubu kepengurusan Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz.

Wakil Ketua Departmen Pemuda DPP PPP Muktamar Pondok Gede, Aji Tanjung menyindir pernyataan pihak Djan soal pengambilalihan kantor DPP dengan cara preman. Ia meminta agar pihak Djan introspeksi diri sebelum melemparkan pernyataan.

"Baiknya mereka berdiri di depan cermin untuk melihat sebenarnya siapa yang preman dan bertindak dengan model premanisme selama ini," kata Aji dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2017.

Aji mengatakan justru selama tiga tahun atau sejak 2014 menduduki kantor DPP, kubu Djan Faridz selalu menempatkan preman untuk berjaga-jaga. Sikap seperti ini menurutnya yang tak pantas dan jauh dari ajaran Islam. Selama tiga tahun konflik Partai Kabah, memang sebelumnya kantor DPP ditempati pihak Djan Faridz.

"Tiga tahun duduki kantor DPP justru orang-orangnya Djan Faridz yang pakai preman buat menjaga. Apakah pantas, mereka berada di kantor partai Islam tapi perilakunya jauh dari ajaran Islam?" ujar Aji.

Baca: Romi Cs Ambil Alih Kantor DPP, Kubu Djan: Mereka Biadab!

Ia pun mempertanyakan adanya kelompok ormas sayap yang menamakan sebagai Pemuda Persatuan. Pemuda Persatuan ini yang juga ikut menuding Romi Cs mengambil alih kantor DPP dengan cara preman. Menurut dia, kelompok ini ormas ilegal PPP karena tak tercantum dalam badan otonom partai.

"Itu bukan organisasi sayap atau badan otonom PPP karena tidak dikenal di lingkungan PPP dan tidak terdaftar pula di Kemenpora dan KNPI," paparnya.

Foto: Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz. ANTARA

Kemudian, ia mengingatkan agar kubu Djan Faridz sadar diri karena kepengurusan Muktamar Pondok Gede adalah yang sah dan diakui pemerintah. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PPP kubu Romi melalui putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 bisa menjadi rujukan. Putusan ini diketok MA pada 12 Juni 2017.

Dengan ini, kepengurusan sah adalah yang dipimpin ketua umum PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Romahurmuziy dengan Sekretaris Jenderal Arsul Sani.

Sebelumnya, kepengurusan Romi berhasil menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat. Pengambilalihan ini justru kembali memanaskan konflik dualisme yang sudah berjalan tiga tahun.