Gerindra Tolak Uji Kelayakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Ketua MK Arief Hidayat (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pada Rabu 6 Desember 2017 ini. Namun, agenda uji kelayakan ini diprotes Fraksi Gerindra karena dinilai ada kejanggalan.

Anggota Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menilai, ada prosedur yang dilanggar dalam agenda uji kelayakan. Menurut dia Fraksi Gerindra tidak diajak dalam rapat pleno Komisi III untuk menentukan adanya fit and proper test tersebut.

"Prosedur dan mekanisme internal Komisi III ada sesuatu yang tidak rapi, buru-buru, ada yang aneh, ada sesuatu yang hari ini kok jadi begini ya Komisi Hukum, lucu-lucu, nggak lucu," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Apalagi Desmond merasa tidak pas jika uji kelayakan ini hanya diikuti oleh satu calon saja. Saat ini, Arief Hidayat juga merupakan Ketua MK. Menurut Desmond, sebaiknya ada pendaftaran ulang. "Gerindra menolak dan mengusulkan pembukaan pendataran calon kembali," ujarnya menambahkan.

Namun, meskipun ada penolakan dari Gerindra, uji kelayakan ini tetap dijalankan. Hal itu berdasarkan lobi secara tertutup di Komisi III, setelah fit and proper test diskors terlebih dahulu. Sembilan fraksi kecuali Gerindra tetap mengikuti proses uji kelayakan.

Masa jabatan Arief sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan berakhir pada April 2018 nanti. Arief terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD. Arief dilantik menjadi hakim MK pada 1 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemudian, dalam perkembangannya, Arief resmi menjabat Ketua MK sejak 14 Januari 2015. (mus)