KPU Beri Waktu 14 Hari untuk 9 Parpol agar Penuhi Syarat

Pimpinan KPU beri keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil penelitian administrasi terhadap sembilan partai politik yang beberapa waktu lalu melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU memberikan kesempatan selama 14 hari atau dua pekan agar sembilan parpol melengkapi berkas persyaratan.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menyerahkan hasil penelitian kepada perwakilan sembilan partai politik ini sebagai upaya KPU menjalankan putusan Bawaslu beberapa waktu lalu.

Dalam hasil kajian atau penelitian KPU terhadap kelengkapan syarat administratif sembilan parpol itu terbagi dalam tiga status. Pertama, dokumen yang sudah memenuhi syarat (MS). Kedua, belum memenuhi syarat (BMS), dan ketiga tidak memenuhi syarat (TMS).

"Berdasarkan itu, maka kita berikan waktu 14 hari kedepan, sembilan partai politik ini diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau dokumen-dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim di kantor KPU, Jumat 1 Desember 2017.

Namun, Hasyim tidak merinci secara detail parpol yang dinyatakan sudah melengkapi syarat administrasi. Begitupun parpol yang masih harus melengkapi persyaratan administratif dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepemilikan Kantor

Hanya saja, kata dia, berkas yang masih harus dibenahi sembilan parpol tersebut diantaranya syarat kepemilikan kantor. Hal ini merupakan syarat untuk menjadi peserta pemilu yaitu parpol harus memiliki kantor partai di tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat Kabupaten/Kota.

"Termasuk rekening, karena masing-masing harus memiliki rekening bank. Juga dokumen lainnya, seperti daftar nama anggota. Kalau dokumen anggota ini juga kita serahkan ke KPU Kabupaten/Kota. Hasil penelitian juga disampaikan hari ini (ke tingkat Kabupaten/Kota), bagaimana perkembangan status tentang jumlah minimal anggota parpol, dan lain sebagainya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Bawaslu telah mengabulkan gugatan sembilan parpol yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif oleh KPU. Bawaslu memerintahkan kepada sembilan parpol itu untuk melengkapi syarat administratif sistem politik kepada KPU pada tanggal 17 hingga 22 November 2017 lalu.

Adapun sembilan parpol tersebut adalah, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Rakyat, dan Partai Republik. (ren)