Fadli Zon: Tak Bisa Seenaknya Lengserkan Setya Novanto
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 30 November 2017. Kedatangan mereka terkait dengan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai kedatangan MKD tersebut tidak menyalahi aturan.
"Untuk meminta klarifikasi nggak masalah. Memang MKD punya kewenangan ketika itu kasus mendapat perhatian kepada msyarakat," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku tidak tahu misi apa yang dibawa MKD untuk Novanto. Hanya dia meminta semua berpegang kepada aturan hukum yang berlaku.
"Saya tidak tahu. Kami bekerja sesuai aturan hukum aja. Untuk apa kami membuat hukum atau UU. Dalam kasus ini kami ikuti saja. Kecuali jadi terdakwa berbeda. Tersangka bisa benar-benar salah, bisa nggak salah," ujar Fadli.
Fadli menjelaskan harus ada mekanisme proses yang dilalui jika hendak melengserkan Novanto. Menurutnya, desakan masyarakat belum cukup untuk langsung mencopot Novanto.
"Kalau ada desakan masyarakat melengserkan tak bisa seenaknya," terang Fadli.
Novanto kini berstatus sebagai tahanan KPK. Politikus Partai Golkar ini ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (ren)