PDIP Dorong Terus Penambahan Kursi Pimpinan DPR
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – PDI Perjuangan kembali melempar wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait kursi pimpinan DPR. PDIP mendorong perlunya revisi UU MD3 untuk mengakomodir kadernya jadi pimpinan parlemen lantaran sebagai partai pemenang Pemilu 2014.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan dorongan revisi UU MD3 tergantung perjuangan perwakilan fraksinya di parlemen.
"Maka sangat ideal kalau pergantian kembali Ketua DPR dari Golkar tersebut dibarengi dengan perubahan MD3 yang memberikan kesempatan kepada pemenang pemilu untuk memimpin lembaga DPR dan MPR," kata Basarah kepada VIVA, Jumat, 24 November 2017.
Namun demikian, Basarah menyatakan, usulan tersebut bukan berarti partainya ingin menggeser kursi pimpinan parlemen saat ini. Ia mengatakan, partainya tak mau mencampuri internal Golkar.
PDIP hanya ingin revisi UU MD3 tersebut memasukkan nama kadernya di DPR ataupun MPR dengan penambahan kursi pimpinan.
"Kami kembalikan hati nurani. Terutama teman-teman di Baleg (Badan Legislatif). Kedua fraksi-fraksi parpol lain di DPR untuk melihat seberapa jauh teman-teman punya hati nurani untuk tidak membiarkan cacat demokrasi berlangsung sampai periode ini selesai," kata Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI P di MPR.
Sebelumnya, Desember 2016 lalu, Badan Legislatif menyepakati revisi terbatas UU MD3 dalam rapat harmonisasi. Rapat tersebut menghasilkan adanya usulan penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD yang bakal direvisi dalam enam pasal. Penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
Usulan penambahan kursi pimpinan parlemen ini masih menjadi tarik ulur karena sejumlah fraksi menolak. (ase)