Novanto Ditahan KPK, Ketua DPR Bisa Diisi Pelaksana Tugas
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
VIVA – Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengaku tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Ketua DPR, Setya Novanto. Ia menjelaskan ada tiga syarat ketua DPR bisa dicopot dari jabatannya.
"Pimpinan DPR bisa digantikan kalau berhalangan tetap atau mengundurkan diri ketika dipecat. Kalau mengundurkan diri kan belum ada surat. Beda dengan yang lalu, Pak Nov sudah mengundurkan diri sehingga mekanisme di DPR berjalan sesuai tata tertib," kata Taufik di gedung DPR, Senin 20 November 2017.
Ia melanjutkan selain dipenuhi syarat diantara berhalangan tetap atau mengundurkan diri, pimpinan DPR bisa diganti ketika dipecat partainya. Dalam konteks dipecat partai, maka mekanisme diserahkan pada partai.
"Kami enggak bisa campuri mekanisme di partai apakah ada pelaksana tugas atau munaslub. Untuk capai ke sana, pimpinan harus lengkap pleno pimpinan. Bagaimana tentukan pelaksana tugas (plt) untuk sembari ada tindak lanjut terkait penugasan dari fraksi Golkar," lanjut Taufik.
Kemudian, ia mengatakan untuk menentukan Plt Ketua DPR maka pimpinan DPR harus lengkap. Persoalannya, pimpinan DPR pada pekan ini banyak bertugas seperti kunjungan luar negeri. Sehingga baru bisa dilaksanakan rapat soal pelaksana tugas DPR pekan depan.
"Kalau itu (mundur dari ketua DPR), maka Pak Nov yang bisa menjawab," jelas Taufik.
Ia menambahkan persoalan Plt Ketua DPR sebenarnya hanya menyangkut administrasi surat menyurat saja. Adapun mekanisme pelaksana tugas DPR dipilih musyawarah antar pimpinan DPR saja.
"Pelaksana tugas bukan ketua definitif. Ini pun sangat bergantung apabila perkembangan lebih lanjut, kita tunggu," kata Taufik. (ren)