Idaman Berpeluang Ikut Pemilu, Raja Dangdut Gembira

Raja Dangdut Rhoma Irama
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan Partai Islam Indah Damai atas dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. 

Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama, menyambut gembira keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU menerima pendaftaran partainya, untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Saya bersyukur kepada Allah. Saya bangga pada teman-teman utamanya sekjen dan tim IT kami, juga kuasa hukum yang sudah bekerja keras secara profesional," kata Rhoma di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Raja Dangdut ini meminta KPU segera menjalankan putusan Bawaslu. Dan mengumumkan hasil verifikasi tiga hari ke depan. 

Selain itu, ia meminta pada semua penyelenggara dan pemantau Pemilu bisa bekerja profesional dan transparan. Mengingat Pemilu sangat penting untuk keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

"Kami memohon dengan sangat hormat kepada KPU, Bawaslu dan pemerintah agar bisa mewujudkan pemilu yang betul-betul jujur, adil bermartabat dan tidak diskriminatif, sehingga demokrasi di negara Indonesia bisa lebih maju," katanya.

Dengan adanya putusan Bawaslu hari ini, menurut Rhoma, menjadi semangat baru bagi partai Idaman untuk terus berjuang menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. 

"Kita sampai saat ini masih solid maka setelah diterima (gugatannya) alhamdulillah teman-teman Partai Idaman di seluruh Indonesia masih ada harapan," katanya.

Dengan adanya putusan Bawaslu, Partai Idaman berpeluang ikut di Pemilu 2019, jika bisa lolos verifikasi administrasi partai. Selain Partai Idaman, putusan Bawaslu ini juga berlaku untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta Partai Bulan Bintang. (one)

Baca: Partai Rhoma Irama, PBB dan PKPI Berpeluang Lolos Pemilu