Kuasa Hukum Novanto: 560 Anggota DPR Punya Hak Imunitas

Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Presiden Jokowi sudah sangat tegas memberikan petunjuk agar dalam soal pemanggilan Novanto harus merujuk pada semua regulasi. Ia pun mempreteli undang-undang mana saja yang digunakan terkait hal ini.

"Jadi beliau sebagai Presiden RI telah sangat tegas beri petunjuk atau perintah buka semua UU. Bahas semua UU. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu dari teman-teman lalu diberikan komentar-komentar dari KPK. Itu kalian tidak fair," kata Fredrich di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Ia pun menyebutkan Pasal 245 dan Pasal 224 ayat 1 sampai 5 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal-pasal tersebut telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan nomor 76.

"Jangan lupa putusan MK nomor 76 tersebut memutuskan 2 pasal. Pasal 244 dan 225 ayat 1-5. Pasal 224 ayat 2 ketika dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannnya itu wajib mendapatkan izin dari presiden. Jangan sekarang argumentasi seperti akrobat," kata Fredrich.

Ia mengatakan anggota DPR yang jalankan tugas di dalam gedung atau di luar gedung tetap dilindungi UU. Ia juga menyebutkan Pasal 20 A ayat 3 soal dewan yang punya hak untuk mengawasi, berbicara dan punya hak imunitas.

"Hak imunitas ini hak istimewa yang diberikan oleh UU pada anggota dewan. Bagaimana sekarang ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memerkosa UUD 1945," kata Fredrich.

Ia menegaskan dalam hal pembentukan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011 pasal 7 dikatakan UU yang lebih rendah tidak bisa bertabrakan dengan UU yang lebih tinggi. Dalam UU KPK diatur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK mengesampingkan UU.

"Tapi enggak disebut UUD. Dia klaim dirinya lex spesialis. Dia bisa berbuat sesuka hati. Apa yang terjadi bila KPK tidak perhatikan konstitusi. Lihat dalam UUD ada enggak KPK? Tidak ada. Itu dia ad hoc. Lain dengan TNI, polri, kejaksaan. Mereka menyatakan demikian berarti mereka melakukan pelecehan terhadap UUD. Berarti mereka melakukan makar dan menjadi musuh 250 juta rakyat," tutur Fredrich.

Ia mengatakan Novanto tak berlindung dari UU yang ia sebutkan di atas. Tapi itu justru hak istimewa yang diberikan UU. Ia menegaskan 560 anggota DPR memiliki imunitas tersebut.

"Contoh dari rumah tangga berantem dengan istrinya, mukul istrinya itu enggak ada imun karena hak pribadi. Tapi kalau soal jalankan anggaran, ke daerah lakukan sosialisasi itu mutlak dari tugas anggota dewan. Itu hak istimewa yang diberikan pada 560 anggota dewan di antara 260 juta penduduk Indonesia," kata Fredrich.

Ia mengatakan para anggota DPR selama ini tak memakai hak tersebut karena belum tahu. "Mereka belum menanyakan pada saya. Saya yang baru berani bicara. Karena semua orang pada ketakutan. Saya enggak takut siapapun. Saya hanya takut Tuhan dan UU," kata Fredrich.